Berita Acara

Surat Keterangan Laik Fungsi (SKLF)

Terbitkan Surat Keterangan Laik Fungsi untuk bangunan Anda. Gunakan template online ini untuk menyusun dokumen resmi yang menyatakan kelayakan bangunan.

Buat SKLF sekarang

Lihat Semua Template

Berita Acara

Pratinjau Dokumen

Lihat struktur, bagian, dan kolom sebelum mulai mengisi.

Surat Keterangan Laik Fungsi (SKLF)

No.SKLF/2026/07/14/001

1. Informasi Umum

Tanggal inspeksi14/7/2026 AlamatJl. Gatot Subroto No. 10, Jakarta Selatan
Dasar inspeksiPeraturan Daerah No. 5 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung

2. Objek Pemeriksaan

Nama objekGedung Perkantoran PT Maju Jaya

3. Informasi Tambahan

Identifikasi dilakukanIdentifikasi bangunan berdasarkan IMB dan data kepemilikan.
Ada catatanPemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelayakan fungsi bangunan.

4. Pihak yang Terlibat

No.Nama lengkapJabatan / statusKomentar
1Ir. Bambang WijayaKonsultan TeknikMelakukan pemeriksaan dan menyusun laporan.
2PT Maju JayaPemilik BangunanMenerima SKLF.

Tanda Tangan

______________________________
Ir. Bambang Wijaya, Konsultan Teknik
______________________________
Ir. Bambang Wijaya
______________________________
PT Maju Jaya

Berita Acara

Tujuan dan Tata Cara Pembuatan Dokumen

Apa itu SKLF?

Surat Keterangan Laik Fungsi (SKLF) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif untuk digunakan. Dokumen ini biasanya diterbitkan oleh Dinas PUPR setelah pemeriksaan akhir.

Mengapa SKLF Penting?

SKLF menjadi bukti bahwa bangunan layak fungsi dan aman untuk dihuni atau digunakan. Dokumen ini sering diperlukan untuk keperluan perizinan, asuransi, atau transaksi properti.

Siapa yang Menerbitkan SKLF?

SKLF diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) atau instansi terkait setelah melalui proses pemeriksaan. Template ini membantu Anda menyusun dokumen yang sesuai dengan standar.

Penerbitan Izin

SKLF sering menjadi syarat untuk mendapatkan izin penggunaan bangunan atau perpanjangan izin. Dokumen ini menunjukkan bahwa bangunan telah diperiksa dan dinyatakan layak.

Klaim Asuransi

Perusahaan asuransi mungkin memerlukan SKLF sebagai bukti bahwa bangunan dalam kondisi layak sebelum menerbitkan polis atau memproses klaim.

Transaksi Properti

Saat menjual atau menyewakan bangunan, SKLF dapat menjadi dokumen pendukung yang meyakinkan pembeli atau penyewa tentang kondisi bangunan.

  1. 1

    Lengkapi Identitas Bangunan

    Isi nama bangunan, alamat, pemilik, nomor IMB, dan luas bangunan. Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi.

  2. 2

    Catat Dasar Penerbitan

    Masukkan nomor SKLF, tanggal terbit, dasar hukum, dan hasil pemeriksaan. Informasi ini menjadi dasar pernyataan kelayakan.

  3. 3

    Tulis Pernyataan Kelayakan

    Nyatakan bahwa bangunan laik fungsi dan cantumkan masa berlaku SKLF. Gunakan bahasa resmi dan jelas.

  4. 4

    Tanda Tangani Dokumen

    Dokumen ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Pastikan tanda tangan dan stempel resmi dilampirkan.

Generator Laporan Foto

Lampirkan foto bangunan sebagai bukti visual pada SKLF. Generator laporan foto membantu Anda menyusun dokumentasi foto yang rapi dan profesional.

Buat Laporan Foto

Aplikasi Dokumentasi Foto Mobile

Gunakan aplikasi mobile untuk mengambil foto bangunan dari berbagai sudut. Foto-foto ini dapat dilampirkan untuk memperkuat pernyataan kelayakan.

Aplikasi Seluler

Bagian Dokumen

Klik bagian untuk menuju ke bagian tersebut dalam contoh dokumen.

Informasi Umum

Mencatat tanggal terbit, alamat bangunan, dan dasar penerbitan.

Objek Pemeriksaan

Mengidentifikasi nama bangunan yang dinyatakan laik fungsi.

Informasi Tambahan

Menyediakan ruang untuk pernyataan kelayakan dan masa berlaku.

Pihak yang Terlibat

Mencantumkan pihak yang terlibat dalam penerbitan.

Tanda Tangan

Mengesahkan surat keterangan melalui tanda tangan pejabat.

Kolom dan Bidang Dokumen

Informasi Umum

Tanggal inspeksi
Tanggal penerbitan surat keterangan.
Alamat
Alamat lengkap bangunan yang diterbitkan SKLF.
Dasar inspeksi
Dasar hukum dan hasil pemeriksaan yang menjadi dasar penerbitan.

Objek Pemeriksaan

Nama objek
Nama resmi bangunan gedung.

Pihak yang Terlibat

No.
Nomor urut peserta.
Nama lengkap
Nama peserta yang terlibat.
Jabatan / status
Jabatan atau peran peserta.
Komentar
Catatan atau komentar peserta.

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Laporan Foto dan Tabel Foto

Apa perbedaan SKLF dan SLF?

SKLF adalah Surat Keterangan Laik Fungsi yang diterbitkan setelah pemeriksaan, sedangkan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah bukti legal yang lebih formal. SLF biasanya diterbitkan setelah SKLF dan memiliki masa berlaku tertentu.

Apakah SKLF wajib untuk semua bangunan?

Kewajiban SKLF tergantung pada peraturan daerah dan jenis bangunan. Bangunan tertentu seperti gedung publik, perkantoran, atau hunian bertingkat mungkin diwajibkan memiliki SKLF. Pastikan untuk memeriksa peraturan setempat.

Berapa lama masa berlaku SKLF?

Masa berlaku SKLF bervariasi tergantung pada peraturan daerah dan jenis bangunan. Biasanya berlaku untuk beberapa tahun dan perlu diperpanjang setelah masa berlakunya habis.

Bisakah saya membuat SKLF sendiri?

Template ini membantu Anda menyusun dokumen SKLF, tetapi penerbitan resmi tetap dilakukan oleh Dinas PUPR atau instansi berwenang. Anda dapat menggunakan template ini untuk menyiapkan data dan format yang diperlukan.

Buat Dokumen Online

Isi data pemeriksaan dan hasilkan dokumen siap unduh.