Berita Acara

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Terbitkan Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan Anda. Gunakan template online ini untuk menyusun dokumen legal yang menyatakan kelayakan bangunan.

Buat SLF sekarang

Lihat Semua Template

Berita Acara

Pratinjau Dokumen

Lihat struktur, bagian, dan kolom sebelum mulai mengisi.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

No.SLF/2026/07/14/001

1. Informasi Umum

Tanggal inspeksi14/7/2026 AlamatJl. MH Thamrin No. 20, Jakarta Pusat
Dasar inspeksiSKLF No. SKLF/2026/07/14/001

2. Objek Pemeriksaan

Nama objekGedung Wisma Nusantara

3. Informasi Tambahan

Identifikasi dilakukanIdentifikasi bangunan berdasarkan SKLF dan data kepemilikan.
Ada catatanPenerbitan SLF berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

4. Pihak yang Terlibat

No.Nama lengkapJabatan / statusKomentar
1Ir. Siti RahayuKonsultan TeknikMelakukan pemeriksaan dan menyusun laporan.
2PT Nusantara PropertiPemilik BangunanMenerima SLF.

Tanda Tangan

______________________________
Ir. Siti Rahayu, Konsultan Teknik
______________________________
Ir. Siti Rahayu
______________________________
PT Nusantara Properti

Berita Acara

Tujuan dan Tata Cara Pembuatan Dokumen

Apa itu SLF?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah bukti legal bahwa bangunan gedung layak digunakan. Sertifikat ini diterbitkan setelah melalui proses pemeriksaan dan penerbitan SKLF.

Mengapa SLF Diperlukan?

SLF menjadi bukti resmi yang diakui bahwa bangunan memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Dokumen ini sering diperlukan untuk keperluan hukum, asuransi, dan transaksi properti.

Siapa yang Menerbitkan SLF?

SLF diterbitkan oleh Dinas PUPR atau instansi berwenang setelah SKLF diterbitkan. Template ini membantu Anda menyusun dokumen yang sesuai dengan standar.

Bukti Legal

SLF digunakan sebagai bukti legal bahwa bangunan layak fungsi. Dokumen ini dapat menjadi syarat dalam berbagai urusan administratif.

Asuransi Properti

Perusahaan asuransi mungkin memerlukan SLF untuk menilai risiko dan menentukan premi. SLF menunjukkan bahwa bangunan telah diperiksa dan dinyatakan layak.

Transaksi Jual Beli

Saat menjual properti, SLF menjadi dokumen penting yang meyakinkan pembeli tentang kondisi bangunan. Dokumen ini juga dapat digunakan untuk pengurusan balik nama.

  1. 1

    Lengkapi Identitas Sertifikat

    Isi nomor SLF, tanggal terbit, dan masa berlaku. Pastikan nomor SLF unik dan sesuai dengan catatan resmi.

  2. 2

    Catat Identitas Bangunan

    Masukkan nama bangunan, alamat, pemilik, dan nomor SKLF yang mendasari penerbitan SLF.

  3. 3

    Tulis Pernyataan Sertifikasi

    Nyatakan bahwa bangunan laik fungsi berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan. Gunakan bahasa resmi.

  4. 4

    Tanda Tangani Dokumen

    Dokumen ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Pastikan tanda tangan dan stempel resmi dilampirkan.

Generator Laporan Foto

Lampirkan foto bangunan sebagai bukti visual pada SLF. Generator laporan foto membantu Anda menyusun dokumentasi foto yang rapi.

Buat Laporan Foto

Aplikasi Dokumentasi Foto Mobile

Gunakan aplikasi mobile untuk mengambil foto bangunan yang akan dilampirkan pada SLF. Foto-foto ini memperkuat keabsahan dokumen.

Aplikasi Seluler

Bagian Dokumen

Klik bagian untuk menuju ke bagian tersebut dalam contoh dokumen.

Informasi Umum

Mencatat tanggal terbit, alamat bangunan, dan dasar penerbitan.

Objek Pemeriksaan

Mengidentifikasi nama bangunan yang disertifikasi.

Informasi Tambahan

Menyediakan ruang untuk pernyataan sertifikasi dan masa berlaku.

Pihak yang Terlibat

Mencantumkan pihak yang terlibat dalam penerbitan.

Tanda Tangan

Mengesahkan sertifikat melalui tanda tangan pejabat.

Kolom dan Bidang Dokumen

Informasi Umum

Tanggal inspeksi
Tanggal penerbitan sertifikat.
Alamat
Alamat lengkap bangunan yang disertifikasi.
Dasar inspeksi
Dasar hukum dan hasil pemeriksaan yang menjadi dasar penerbitan.

Objek Pemeriksaan

Nama objek
Nama bangunan yang disertifikasi.

Pihak yang Terlibat

No.
Nomor urut peserta.
Nama lengkap
Nama peserta yang terlibat.
Jabatan / status
Jabatan atau peran peserta.
Komentar
Catatan atau komentar peserta.

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Laporan Foto dan Tabel Foto

Apa perbedaan SLF dan SKLF?

SLF adalah Sertifikat Laik Fungsi yang merupakan bukti legal, sedangkan SKLF adalah Surat Keterangan Laik Fungsi yang diterbitkan sebelum SLF. SLF biasanya lebih formal dan memiliki nomor sertifikat.

Apakah SLF wajib dimiliki?

Kewajiban memiliki SLF tergantung pada peraturan daerah dan jenis bangunan. Bangunan tertentu seperti gedung bertingkat atau fasilitas umum mungkin diwajibkan memiliki SLF.

Bagaimana cara mendapatkan SLF?

SLF diterbitkan oleh Dinas PUPR setelah melalui proses pemeriksaan dan penerbitan SKLF. Anda perlu mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Bisakah template ini digunakan untuk semua jenis bangunan?

Ya, template ini dapat digunakan untuk berbagai jenis bangunan, baik hunian, komersial, maupun industri. Anda dapat menyesuaikan data sesuai dengan bangunan yang dimiliki.

Buat Dokumen Online

Isi data pemeriksaan dan hasilkan dokumen siap unduh.